Berita Politik - Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengungkapkan kedua pasangan yang akan menjadi capres dan cawapres sudah mendapatkan persyaratan buat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) pada tahun 2019 mendatang.
Menurutnya, pasangan dari Joko Widodo-Ma'ruf Amin serta Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hanya menunggu kepastian sebagai pasangan capres-cawapres dari pihak KPU RI pada saat tanggal 20 September mendatang.
"Tinggal penetapan tanggal 20 (20 September 2018,-red)," kata Arief, kepada wartawan, Kamis (23/8/2018). Sebelumnya kedua pasangan capres dan cawapres masih memiliki kekurangan kelengkapan dokumen serta persyaratan buat maju pada pilpres 2019.
Ma'ruf yang masih menyisakan kekurangan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sedangkan, Prabowo diminta buat menyerahkan surat tanggungan utang. Akan tetapi, kedua paslon capres-cawapres telah menyerahkan kekurangan tersebut terhadap pihak penyelenggara pemilu tersebut.
Arief Budiman menegaskan dua pasangan bakal capres-cawapres sudah memenuhi syarat. "Semua sudah memenuhi syarat," tambahnya. Sebelumnya, KPU RI sudah membuka masa pendaftaran bakal paslon capres-cawapres mulai pukul 4-10 Agustus 2018.
Terdapat dua paslon yang mendaftar, yaitu Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Setelah melakukan pendaftaran, masing-masing pasangan calon melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.
Adapun untuk penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden akan dilakukan pada 20 September 2018. Lalu, berselang satu hari setelahnya penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Artikel ini di Sponsori Oleh:
Poker Online Indonesia - BandarKomoQQ












Tidak ada komentar:
Posting Komentar