Mantan Anggota DPRD Berhasil Diringkus Di Depan Mini Market

Berita Politik - Kejaksaan negri kota madiun bersama timnya berhasil meringkus tersangka kasus korupsi, bernama Sonny Sunarso (59) yang berhasil melarikan diri sejak 5 tahun lalu. Mantan dari anggota DPRD Kota Madiun dalam tahun 1999-2004 ini telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Mahkamah Agung disaat tahun 2013.

"Orang yang berhubungan telah dipanggil secara resmi, akan tetapi pelaku tidak menyerahkan diri," ungkap Kapidsus Kejari dari Kota Madiun, I Ketut Suarbawa, Selasa (14/8/2017) terhadap wartawan.

Mantan Anggota DPRD Kota Madiun itu telah diringkus pada saat dirinya berada di Minimarket.  Sebelumnya pelaku merupakan politisi PDI-P ini telah terbukti terlibat pada kasus korupsi atas tunjangan kesejahteraan dewan pada tahun 2002-2004.

Sonny merupakan tersangka yang telah divonis satu tahun pidana penjara, serta membayar denda Rp 50 juta, subsider dua bulan.

Dirinya juga telah diminta untuk membalikkan uang sebesar Rp 113.534.248 dan hal tersebut dapat mengurangi proses penahanan yang akan di turunkan sebanyak 6 bulan.

"Sonny kami ringkus pada hari Senin (13/8/2018) tadi malam, pada saat pukul 21.30 WIB, Sonny sedang melakukan belanja di minimarket pada Jalan sekitar Perumnas Dua, Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman," Ungkapnya.

Dirinya mengatakan, jika sebelumnya anggota dari pihak jaksa telah melaksanakan pemantauan di dalam dekat rumah kontrakan sang terpidana yang bertempatan di Perumahan Manis Rejo, di Jalan Gubuk Manis, Kota Madiun. Dalam beberapa hari sang incaran pun keluar dari rumahnya buat jajan di salah satu minimarket.

"Kami telah memastikan dari jarak dekat, dan ternyata mirip orangnya. Pada saat dirinya keluar menuju ke kendaraannya dia pun dipanggil oleh anggota kami, Pak Sonny, dia menengok, lalu kami berhasil meringkusnya" imbuhnya.

Dirinya menuturkan, sampai saat ini Sonny kerap berpindah-pindah lokasi tinggal bersama istrinya. Proses lamanya penangkapan, menurut Ketut, akibat dari kecilnya anggota Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Alhasil tim mengalami kesulitan buat menangkap tersangka.

Dirinya telah menambahkan, sampai waktu ini yang tersangka telah diringkus dan berhasil dimasukkan di dalam Lapas Kelas I Madiun. Sonny sekarang harus menjalani hukuman penjara akibat dari perbuatannya. (Rahadian Bagus)

Artikel ini di Sponsori Oleh:
Agen IDN Poker - BandarKomoQQ

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer

Cari Blog Ini

Arsip Blog

Arsip Blog

Sponsored By

Daftar BandarKomoQQ

Situs Poker Online BandarKomoQQ

Promo BandarKomoQQ

Download Aplikasi Mobile

Pages